Ketua Solmet Sumut: Perjuangan Melawan Mafia Tanah dan Ketidakprofesionalan Hukum

Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sumut Dedy Mauritz Simanjuntak resmi membuat laporan ke Bid Propam Polda, terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut atas penanganan kasus yang ia alami (Kamis 6/3/2025) dengan Tanda Bukti Surat Penerimaan Pengaduan Propam No. SPSP2/42/III/2025/SUBBAGYANDUAN

Menurut Dedy, Bidang Propam Polda Sumut harus memeriksa oknum-oknum penyidik yang mengeluarkan SP3 karena patut diduga mereka melakukan penyalahgunaan wewenang dan melawan perintah atasan.

Sebelumnya Dedy telah melaporkan kasus ini sejak 2015 dengan No. LP 1286/X/2015/SPKT “I” di Polda Sumut yang akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Ada 2 pihak yang dilaporkan.
Salah satu terlapor naik statusnya menjadi tersangka 7 tahun kemudian setelah Dedy melakukan unjuk rasa dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri yang berujung perdamaian diantara kedua belah pihak. Sedangkan terlapor lain (B) kasus pidana nya ditutup karena meninggal dunia, sehingga Dedy membuat LP baru terhadap ahli waris yang menguasai lahan bersebut sekarang (WK) dan menyewakan nya menjadi rumah kost ( STTLP/B/1311/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut). Karena kejadian berulang, tidak ada progres sedikit pun, akhirnya  Dedy melaporkan hal tersebut kepada Kapolda pada saat itu, Irjen Panca Simanjuntak.

Perintah Kapolda tahun 2023 sudah jelas kepada Dirkrimum Kombes Sumaryono SH, MH, dan dihadapan Pejabat Polda lain agar kasus tersebut dari Polrestabes Medan  ditarik kembali ke Polda dan dituntaskan segera. Namun Dirkrimum Kombes Sumaryono SH, MH  melalu AKP ED, dan Aiptu HD mengerjakan nya setelah didesak dan  justru meng SP3 kan kasus tersebut di tahun berikutnya.

Anehnya hampir setahun setelah di SP3 , terbit SP2HP oleh penyidik Polrestabes Medan Aipda F yang menyatakan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Sumut dengan keterangan yang keliru dalam SP2HP tersebut. Secara kronologi waktu sudah salah,isi surat pun salah. Dalam hukum acara pidana dokumen hukum itu tidak boleh ada kekeliruan. “Patut diduga substansi dan penanganan nya pun tidak benar,” kata Dedy

” Penyidik menggunakan pasal 6 ayat (1) UU RI No 51 Prp Tahun 1960 ” Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah” untuk membidik pelaku dan itu masuk kategori tipiring, tapi mengapa kasus ini tidak bisa terungkap?” Dedy juga mempertanyakan pasal yang digunakan oleh penyidik dengan ancaman hukuman yang paling ringan yaitu 3 bulan, karena masih ada pasal lain yang juga memenuhi unsur jika diterapkan kepada terduga pelaku dengan ancaman hukuman lebih berat.

Melalui perdamaian dengan salah satu terlapor lain, sebenarnya menjadi acuan yang kuat bagi polisi untuk membidik WK terduga pelaku tersebut . Karena tanah yang menjadi objek perkara tersebut satu sertifikat.

“Sebagai ketua relawan yang tegak lurus kepada pemerintahan Prabowo Gibran, saya berencana untuk membuat aksi unjuk rasa supaya Presiden Prabowo tahu beginilah penegakan hukum di Sumatera Utara. Patut diduga kasus ini menjadi sulit dirampungkan karena ada yang membekingi. “Setahu saya ada notaris mantan perwira polisi berpangkat Kombes yang memback up terduga pelaku,”kata Dedy.

“Perkara semudah ini tidak dapat dituntaskan, itu justru menurunkan marwah institusi Polri,” lanjut Dedy
“Saya memiliki bukti bahwa penyidik melakukan penelantaran kasus dan penyalahgunaan kewenangan mulai dari sejak LP pertama hingga LP kedua, sehingga kasus semudah ini tak kunjung tuntas, kata Dedy.

Dedy menambahkan sudah menyampaikan secara langsung kepada Wakil Presiden saat Wapres Gibran melakukan kunjungan ke Medan. Mengingat saat ini ada program “Lapor Mas Wapres” agar jajaran pemerintahan bekerja sebaik-baiknya.

Kapolri sendiri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memberikan pernyataan akan memberantas mafia tanah. “Yang dibutuhkan saat ini adalah bukti bukan sekedar kata-kata indah yang memberi angin sorga alias penegakan hukum omon-omon,” kata Dedy.

“10 tahun kami mencari keadilan dan kepastian hukum. Kami bayar pajak sesuai ukuran tanah disertifikat. Tapi ada orang lain yang dengan bebas menguasai dan menyewakan tanah di atas tanah yang kami bayar pajaknya itu. Tapi penyidik tidak dapat menemukan unsur pidana dari perbuatan pidana. Dan berhenti selama bertahun-tahun di tahap penyelidikan, padahal terlapor lain sudah menyerah, tapi yang satu lagi ini tidak bisa dijerat hukum Penegakan hukum model apa ini”, tutup Dedy.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *